APAKABAR.CO — SAMARINDA – Tiga pelaku bernama Tamrin (49), Ridwansyah (43), dan Hardianto (28) diringkus Resmob Batalyon B setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda diamakan pada hari Selasa (2/4/2024) lalu.
Terungkapnya kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari salah satu polisi yang menyamar sebagai pembeli hendak barang haram tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu.
Saat hendak menyerahkan barang tersebut Tamrin langsung diringkus bersama Ridwan, dan Hardianto yang juga memiliki sabu.
“Ini adalah limpahan dari Resmob Polda yang telah mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo melalui sambungan seluler. Jum’at (12/4/2024).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga poket sabu-sabu masing-masing berat 0.25, 0.33, dan 0.34 gram brutto, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku berjualan narkotika untuk menambah penghasilan sehari-hari.
“Kalau pengakuannya untuk penghasilan tambahan lantaran karena ini mau lebaran, kalau Hardianto untuk pulang ke kampung yang berada di Sulawesi,” Ucap Kompol Bambang.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih dalami dulu darimana mereka mendapat barang tersebur,” Pungkasnya.