Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Larang Awang Faroek Ishak Bepergian Ke Luar Negeri

333
×

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Larang Awang Faroek Ishak Bepergian Ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
(Foto: Suasana kediaman Awang Faroek Ishak saat disambangi oleh KPK/Ist)

APAKABAR.CO — SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak sebagai tersangka.

Tak hanya sendiri, Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka dengan dua orang lainnya, yakni berinisial DDWT dan ROC.

“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun tentang Larangan Bepergian Keluar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) AFI, DDWT, dan ROC,” Ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. Kamis (26/9/2024).

Tesa menyebutkan pencegahan ke luar negeri Awang Faroek Ishak dan lainnya sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan janji atas kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” Pungkasnya.