SAMARINDA.apakabar.co- Dua orang pelaku kejahatan, Gogo Manggaraja (26) yang merupakan residivis beserta rekannya Syarwan Fiqhi (26) berhasil diamankan jajaran kepolisian karena diduga telah melakukan tindakan kriminal yakni membobol rumah kosong diwilayah hukum Polsek Sungai Pinang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis pada, Senin (17/10/2022) hari ini di Mapolresta Samarinda.
Dirinya mengatakan bahwa, salah satu dari pelaku merupakan residivis dengan kasis pembunuhan.
“Yang beraksi ini salah satunya residivis kasus pembunuhan dan satunya belum pernah masuk,” ucapnya.
Terkait modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, Kombes Pol Ary mengatan bahwa para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian rumah yang telah lama ditinggal pemiliknya di Perumahan Bumi Sempaja Samarinda, pada, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Mereka merusak gembok pagar dan pintu, dengan menggunakan linggis, dan langsung mengambil barang-barang berharga yakni sebuah brankas berisi surat-surat penting dan uang dolar, serta 1 unit televisi, setelah itu kabur dengan mengendarai sepeda motor. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 105 juta,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan, hasil membobol rumah yang dilakukan kedua pelaku dititipkan kepada pelaku lainnya, yakni Darmawan (39) yang juga seorang residivis kasus narkoba.
“Barang ini diserahkan ke Darmawan untuk dibuka brankasnya, ada uang dolar ditukarkan menjadi Rp 1,2 juta, emas yang dijual seharga Rp 15 juta, yang mana hasil kejahatan itu digunakan foya-foya serta membeli narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
Untuk barang hasil curian yang lain yakni televisi, para pelaku menjual kepada seorang wanita bernama Lisa Wahyuni (28) seharga Rp 800 ribu.
“Dari hasil curian yang telah dijual, kedua pelaku memberikan bagian kepada Darmawan sebesar Rp 400 ribu dan Rp 2,1 juta digunakan untuk membeli pakaian, sedangkan sisanya untuk menginap di hotel, bermain judi online, pesta miras dan sabu,” bebernya.
Pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Untuk Gogo diamankan di Jalan Gerilya, Gang Sepakat 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Melalui Gogo, dirinya mengakui jika rekannya yang ikut melakukan pembobolan, keberadaanya di Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara). Kemudian Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berkordinasi dengan Jatanras Polda Kaltara membekuk pelaku di Kabupaten Bulungan.
Sementara Darmawan yang dititipkan barang hasil kejahatan turut diamankan pihak kepolisian di Jalan AW Sjahranie serta barang bukti berupa brankas dan lainnya. Sedangkan Lisa Wahyuni si pembeli televisi juga turut diamankan sebagai penadah GOR Segiri, Samarinda.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara dan dua lagi dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.