APAKABAR.CO — BALIKPAPAN – ES (40) tak berkutik usai diamankan unit II Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Balikpapan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
Bahkan, aksi bejat yang dilakukan ES dilakukan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 11 tahun di lakukan dirumah pada hari Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 04.00 wita dini hari.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari saat kakak kandung korban di dalam kamar. Namun, ES berdalih bahwa dirinya masuk ke kamar tersebut untuk mencari obat sakit gigi.
“Kakak korban mengadu ke keluarga yang lain. Pas didatangi pelaku (ES) masih belum mengakuinya,” Ungkap Kasubnit II PP Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Naufan Reza Eduardo. Sabtu (15/6/2024).
Kabarnya tersebut bahkan sampai ke telinga ibu kandungnya. Lantaran, tak terima dengan perilaku sang suami terhadap anaknya, dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib.
“Dari laporan itu kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya sendiri,” Ucap Ipda Naufan.
Dari pengakuannya, pelaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Namun dari keterangan korban, pelaku telah mencabulinya sebanyak lima kali.
“Jadi pelaku ini melancarkan aksinya saat keadaan rumah sedang sepi, jadi tidak ketahuan kondisi korban seperti apa,” Jelas Ipda Naufan.
Akibat perbuatannya, ES pun harus mendekam di balik jeruji besi sesuai pasal 82 ayat (1), Juncto pasal 76E tentang pencabulan dengan hukum penjara paling lama 15 Tahun.