Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIM

Gagalkan Peredaran 3 Kilo Sabu, Polda Kaltim Ringkus TKI Illegal Asal Malaysia

33
×

Gagalkan Peredaran 3 Kilo Sabu, Polda Kaltim Ringkus TKI Illegal Asal Malaysia

Sebarkan artikel ini
(Foto: Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka MS/Ist)
Example 72090

apakabar.co — BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkotika jenis Sabu. Kamis, (7/9/2023).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia yang membawa sabu seberat 3.073 gram bruto. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MS (22) yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan.

Banner 300x600

“Dari MS awalnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat keseluruhan total 2.014 gram bruto,” Ungkap Kanit Sidik Ditreskoba Polda Kaltim, Ipda Candra Silalahi, Kamis (14/9/2023).

Saat dilakukan interogasi terhadap MS, pelaku mengakui bahwa masih menyimpan sisa sabu tersebut di sebuah tempat di tumpukkan batu bata ringan di belakang masjid wilayah Balikpapan Barat.

Atas petunjuk tersebut, polisi bersama MS pun langsung ke tempat yang dimaksud, dan di sana ditemukan satu bungkusan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.059 gram bruto.

“Jadi keseluruhan barang bukti sabu yang disita oleh petugas sebanyak 3.073 gram bruto. Rencananya, barang ini akan diedarkan di Kota Balikpapan,” Ucapnya.

Selain itu, MS juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya, AL, yang berada di Seriaman, Malaysia. Keduanya bertemu di jembatan besar Seriaman Malaysia pada 31 Agustus 2023.

MS kemudian membawa sabu-sabu itu melalui jalur darat, melewati Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, hingga akhirnya sampai di Kota Balikpapan pada Senin, 4 September 2023.

Candra menyebutkan sabu yang diamankan dari tangan MS tersebut memiliki kualitas super dengan harga pasaran secara keseluruhan Rp 4,5 miliar.”

“MS dijanjikan oleh bosnya Rp 50 juta setiap mengantarkan barang. Pengakuannya dia mau terjun ke bisnis ini untuk bayar utang keluarga,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini kembali menjadi peringatan akan perluasannya peredaran narkoba di Indonesia, serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak. Pihak berwenang terus berupaya untuk memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090