APAKABAR.CO-SAMARINDA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Kalimantan Timur menggelar Deklarasi Kesiapan Menuju Wilayah Bebas Korupsi di gedung BPK Wilayah Kaltim lantai dua, Selasa (25/8/2020). Deklarasi tersebut sebagai bukti bahwa BPK serius dalam melawan korupsi.
Deklerasi yang dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan tersebut di ikuti oleh perwakilan daerah yang dilaksanakan secara virtual.
Kepala BPK Wilayah Kaltim Dadek Nandemar mengatakan kepada media mengatakan jika pihaknya tidak main-main jika terjadi temuan salah satu stafnya melakukan praktek rasuah tersebut. Jika memang terbukti melakukan tindakan rasuah, oknum tersebut mendapatkan tindakan tegas, yang mana sanksi tersebut nantinya akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mode Etik.
“Diproses disana dan nantinya diperiksa,” ucapnya.
Sanksi tersebut menurutnya diberikan tegas dan tidak main-main. Oknum BPK yang ketahuan terlibat praktek korupsi paling tidak mendapat hukuman pemecatan secara langsung.
“Paling berat dipecat. Ada yang berat lagi di bebas tugaskan dari pemeriksa dan tidak dapat memeriksa seumur hidup,” tegasnya.
Selain melaksanakan deklaraai BPK sebelumnya melakukan penandatanganan Perjanjian deklarasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPK, Wagub Kaltim, Wakil Walikota Samarinda, Korem dan beberapa unsur forkopimda lainnya.
Kegiatan dilakukan secara langsung maupun virtual. Untuk kegiatan virtual dilakukan oleh beberapa Kepala daerah di Kaltim.