APAKABAR.CO — SAMARINDA – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istrinya sendiri. Pada hari Rabu 1/5/2024), sekitar pukul 17.00 Wita.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, berawal saat istri pelaku berinsial HR (55) menyuruh anaknya untuk mendatangi ayah dan meminta uang sekolah.
Namun saat anak hendak meminta uang sekolah, SA pun mengaku tak memiliki uang. HR pun langsung mendatangi SA untuk membahas persoalan uang sekolah anaknya, namun keduanya malah terlibat cekcok hingga pelaku yang emosi langsung menyiksa korban.
“Si istri (HR) pun langsung melaporkan kejadian yang dialami kepada kami di Polsek Palaran.” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma. Jum’at (3/5/2024).
Polisi yang telah menerima laporan tersebut langsung bergegas membawa korban untuk dilakukan visum, serta membawa fotocopy akta nikah.
“Dari bukti yang sudah terpenuhi, kami langsung mengamankan pelaku (SA) di kediamannya pasca kejadian itu.” Ucapnya.
Atas perbuatannya, SA pun dijerat pasal pasal 44 (1) No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara 5 tahun.