Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Kecewa Istri Selingkuh, Pria di Samarinda Malah Perkosa Adik Ipar

160
×

Kecewa Istri Selingkuh, Pria di Samarinda Malah Perkosa Adik Ipar

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/net

SAMARINDA.apakabar.co– Pria berinisial BR (19) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat memperkosa adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, Kamis (26/5/2022) yang lalu.

Krinologis pemerkosaan itu dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo bahwa kasus pemerkosaan itu terungkap berkat laporan dari tante korban.

“Jadi tante korban ini datang ke kantor dan memberikan laporannya pada 20 Juni 2022 kemarin, kalau keponakannya telah diperkosa oleh kakak iparnya (BY),” ucapnya, Selasa (21/6/2022).

Aksi nekat pelaku timbul lantaran hubungan rumah tangga BY dengan sang istri sedang tidak baik dan disitulah timbul niat serta hasrat jahat pelaku.

“Karena ada permasalahan rumah tangga keduanya kemudian pelaku yang cuma berdua di rumah bersama korban mengaku langsung timbul hasrat menyetubuhi adik iparnya itu,” sebutnya.

Dari informasi yang didapat, jika pelaku dan istrinya tinggal dirumah sang mertua di wilayah Kecamatan Samabutqn, Samarinda Ilir.

Dengan memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Pelaku dengan cepat melancarkan aksinya.

“Korban sedang duduk sendiri, dari arah belakang pelaku langsung memeluk dan memaksa korban melayaninya,” imbuhnya.

Korban mendapatkan acaman dari pelaku udai melampiaskan nafsunya serta meminta untuk tidak melapor kepada siapapun.

“Terungkapnya karena si korban murung, kemudian ditanya oleh tantenya, kemudian dia bercerita. Dia ketakutan setelah insiden itu,” jelasnya.

Kepada polisi, BY pun mengakui semua perbuatannya usai diamankan petugas dikediamannya. BY mengaku jika pemerkosaan yang dilakukannya itu terjadi begitu saja dikarenakan kesal setelah mendapat informasi kalau sang istri tengah berselingkuh dengan lelaki lain.

“Ada dapat cerita kalau istri saya sering jalan sama pria lain. Informasinya dari keluarga dia sendiri. Itupun saya tidak menyangka betul apa tidak. Yang pastinya saya percaya gitu aja. Saya dendam dan melakukan tindakan ini. Saya sadar melakukan itu,” ucapnya.

Kini BY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. BY dijerat Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.