apakabar.co– Kecani 2 PSK sekaligus dari hasil uang curian, pria yang berprofesi sebagi supir pribadi di Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi. Aksi pencuarian uang senilai Rp 32.500.000 itu dilakukan saat sang majikan melakukan ibadah Jumat Agung di Gereja.
Pelaku berinisial MY (29) menggunakan uang hasil curian tersebut untuk berfoya-foya dan meyewa 2 orang Pekerja Seks Komersil (PSK) sekaligus di Kota Balikpapan.
“Setelah mencuri uang, pelaku kemudian kabur ke Balikpapan, disana pelaku menggunakan uang tersebut, membeli barang seperti handphone, aerbuds, baju, celana, sepatu, dan uang itu juga digunakan pelaku untuk menyewa hotel dan memboking 2 PSK sekali kencan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah, Sabtu (17/4/2022).
Aksi pencurian yang dilakukan MY terjadi di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong ,Kukar pada Jumat Sore (16/4). MY beraksi saat majikannya beserta keluarga tengah melaksanakan ibadah Paskah di salah satu gereja.
“Pada saat korban dan keluarganya melaksanakan ibadah Jumat Agung di gereja, hanya pelaku yang tinggal dirumah, dan pada saat korban pulang kerumah, pelaku sudah tidak ada, beserta tas ransel miliknya yang berisi uang,” ungkapnya.
Setelah berhasil menggasak uang majikannya, MY berencana melarikan diri ke Pulau Sulawesi. Namun, usai bersenang-senang MY malah di tangkap polisi saat ingin berangkat menggunakan kapal laut.
“Setelah kita mendapat laporan dari korban, langsung kita lakukan penyelidikan, saat melakukan pengejaran anggota berhasil mengamankan pelaku di pelabuhan Semayang Balikpapan dan rencananya pelaku mau kabur menuju Pare-Pare,” terangnya.
Gandha menjelaskan, jika dari hasil uang curian MY, dari total 32.500.000 rupiah yang ia curi kini hanya tersisa 13.550.000 rupiah. Pasalnya oleh MY uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya.
“Iya pokoknya disana pelaku membelikan barang-barang dan bersenang-senang dengan PSK, dan sisanya tinggal 13 juta lebih,” ucapnya.
Dikatakan Gandha, MY merupakan supir yang baru 2 bulan bekerja bersama majikannya. Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap MY terkait motif pencurian yang ia lakukan.
“Saat ini pelaku kami amankan di Polres Kukar, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, adapun atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.







