APAKABAR.CO-SAMARINDA. Didasari keinginan untuk merenovasi rumah dan menebus BPKB kendaraan, salah satu oknum tenaga honorer BPBD di Kota Balikpapan bagian pemadam kebakaran diamankan oleh petugas, Minggu (31/52020) yang lalu karena menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga sekitar tempat tinggal di jalan Jenderal Sudirman Rt 30, Balikpapan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon menyebut pelaku berinisial AA itu ditangkap oleh petugas setelah pihaknya mendapat laporan.
“Pelaku kooperatif dan langsung mengakui kesalahannya. Ada 6 paket sabu yang diamankan seberat 3,72 gram,” kata Tampubolon didampingi Kanwil DJBC Kalbbagtim, Zaeni dan Kepala BNNK Balikpapan, M Daud, dalam rilis resmi BNNP, Rabu (3/6/2020)
Lebih lanjut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 korek gas, 1 unit Handphone, dan 1 buah kotak lulur.
“Per paketnya dijual Rp 200 ribu. Sejak 20 tahun terakhir pelaku juga mengaku menggunakan narkoba sejak berpisah dengan istrinya, walau sempat berhenti.” terang Tampubolon.
Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang juga pernah bekerja di BPBD Balikpapan yang berinisial UL.
“AA dapat barang tersebut dari temannya di tempat kerjanya. Alasan si AA menjual barang tersebut untuk pemasukan tambahan dan melunasi hutang,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, serta pasal 127 ayat 1 huruf a berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan atau denda 1 Miliyard.