Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Curi Penutup Besi Drainase, Dua Pria Di Samarinda Diringkus Polisi

169
×

Curi Penutup Besi Drainase, Dua Pria Di Samarinda Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
(Foto: MR dan AEN usai diamankan di Mapolsek Sungai Pinang/Ist)

APAKABAR.CO – SAMARINDA – Dua pelaku pencurian besi penutup besi drainase berinsial MR dan AEN yang beraksi di Jalan Rajawali Dalam 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sunga Pinang.

Kedua pelaku diamankan polisi usai mendapat laporan warga RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, bahwa besi penutup drainase di lingkungan tersebut telah hilang dicuri.

Dari laporan warga tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan memeriksa sejumlah Closed-Circuit Television (CCTV) setempat.

“Dari telusuran petugas yang telah memeriksa CCTV sekitar tersebut, kami berhasil menemukan kendaraan yang digunakan kedua pelaku (MR dan AEN) untuk melancarkan aksinya,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo. Jum’at (26/7/2024).

Usai menemukan kendaraan, Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku. Dari penelusuran tersebut, Polisi berhasil mengamankan MR yang merupakan residivis dan AEN.

Kepada polisi, MR dan AEN mengaku besi hasil curiannya tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua yang kerap berkeliling membawa gerobak, sehingga polisi belum bisa menemukan identitas penadah hasil curian tersebut.

“Mereka ini juga sudah melakukan pencurian beberapa kali di lokasi yang berbeda,” Ucap AKP Rachmad Ariwibowo.

Akibat perbuatannya, MR dan AEN harus mendekam di balik jeruji besi sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 9 Tahun.