Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIM

Ketua Tim Paslon Nomor Urut 3 Akan Tuntut dan Laporkan Warga, Divisi Hukum Andi Harun-Rusmadi Siapakan Bantuan Hukum Gratis

895
×

Ketua Tim Paslon Nomor Urut 3 Akan Tuntut dan Laporkan Warga, Divisi Hukum Andi Harun-Rusmadi Siapakan Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
Andi Asran Siri, Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Andi Harun-Rusmadi
Example 72090

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) No 3 Mursyid berencana akan melaporkan warga Samarinda. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda sedang mengusut dan mendalami setelah menerima laporan adanya dugaan money politcs dengan bentuk pembagian minyak goreng, selebaran visi misi, masker dan stiker paslon no 3.

Hal tersebut disampaikannya pada awak media usai dimintai keterangan di Kantor Bawaslu Samarinda, Rabu (4/10/2020) terkait dugaan pembagian minyak goreng.

Banner 300x600

“Jika ada warga atau masyarakat Kota Samarinda yang menerima minyak goreng dari paslon nomor 3, kemudian akan dilaporkan ke penegak hukum, maka kami dari tim divisi hukum siap mendampingi dan membela warga atau masyarakat. Kita beri bantuan hukum secara suka rela atau gratis tanpa dipungut bayaran,” ucap Tim Divisi Hukum paslon no 2 Andi Harun-Rusmadi kepada wartawan di posko pemenangan Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (5/10/2020).

Asran sapaan akrabnya menilai bahwa masyarakat atau warga ini tidak patut dilaporkan secara hukum. Karena dia pasif, bukan sebagai pelaku utama dalam persoalan ini. Yang seharus diungkap, siapa oknum yang menyediakan, menyuruh dan membagikan minyak goreng ke warga.

“Warga kok mau dituntut balik, faktanya jelas (diduga ada bukti rekaman audio dan visual, bukti minyak kemasan, selebaran visi misi, masker dan stiker). Harusnya di apresiasi dan dilindungi. Itu ekspresi kepanikan. Jika warga dituntut balik, maka kami akan menyiapkan pembelaan dan bantuan hukun secara gratis bagi warga Samarinda,” bebernya.

Ditambahkannya, jika ada warga yang bersedia melaporkan atau mengembalikan pemberian minyak goreng itu, siap mendampinginya.

“Mungkin itu sebuah kesadaran hukum individu warga Samarinda. Karena pembagian minyak goreng, disertai selebaran visi misi, masker dan stiker itu diduga sebagai bentuk ‘sogokan’ dengan harapan dipilih,” ungkap Asran.

Lebih lanjut, Asran menyampaikan bahwa tim divisi hukum juga menyiapkan tim laywer yang jika dibutuhkan untuk membela warga atau masyarakat dari setiap kecamatan yang jika ingin mengembalikan atau melaporkan ke Bawaslu. Ia juga menyebut bahwa seharusnya warga ataupun masyarakat dilindungi dan dberikan pemahaman tentang pilkada sebagai program nasional.

“Warga atau masyarakat itu mestinya dilindungi dan diedukasi. Agar memahami situasi menjelang pilkada serentak. Misalnya mengajak agar menggunakan hak suaranya nanti. Bukan dilaporkan ke penegak hukum,” tandas Asran.

Seperti diberitakan Rabu (4/10), Koordinator Tim Sukses paslon no 3 Mursyid mengatakan, kepada awak media usai dimintai keterangan di Bawaslu Samarinda, bakal menuntut balik terkait dugaan laporan pembagian minyak goreng, disertai selebaran visi misi, masker dan stiker. Kata dia, persoalan ini dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090