Dari laporan itu, Unit reskrim Polsek Loa Kulu pun langsung meringkus pelaku pada hari Senin (6/3/2023). R yang pasrah tanpa perlawanan akhirnya dengan dibawa menuju Mapolsek Loa Kulu.
Kepada polisi, R mengaku bahwa telah melancarkan aksi bejatnya lebih dari sekali. Bahkan dia mengaku ada enam orang dengan waktu dan tempat pencabulan yang berbeda-beda.
“Perilaku menyimpang pelaku sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir, total korbannya sebanyak enam orang anak,” bebernya.
Iptu Rachmat juga menambahkan bahwa pelaku juga melakukan pencabulan ketika sedang berada di rumah, dengan cara membujuk korban lainnya untuk main menggunakan ponselnya.
Ketika ada korban yang terbujuk, pelaku lantas membawanya masuk ke dalam kamar. Di situ, pelaku lantas melecehkan korban dengan memegang hingga menjilat kemaluan para bocah lelaki.
“Pengakuannya, karena pelaku ini trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, R pun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.







