SAMARINDA.apakabar.co- Diduga menyetubuhi anak di bawah umur, seorang pria di Kota Bontang diamankan Sat Reskrim Polres Bontang.
Kapolres Kota Bontang, AKBP Yusep Dwi Prestya melalui Kasi Humas, IPTU Mandiyono mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 30 Desember 2021 silam.
Pelaku merupakan pria berusia 21 tahun dengan inisial S. Kejadian itu bermula ketika pelaku menjemput korban yang berusia 18 tahun ke salah satu rumah rekannya sekitar pukul 18.30 WITA. Saat di rumah temannya itu, S dan kawannya melakukan pesta miras dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Setelah beberapa jam kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah kos-kosan di Jalan Pipa Kampung Sidrap Kelurahan Guntung, Kecamatan, Bontang Utara.
Segala cara dilakukan palaku termasuk dengan cara merayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku S bujuk korban dengan iming-iming akan dinikahi,” ucapnya, Sabtu (15/10/2022).
Setelah merenggut keperawanan korban, aksi S terus berlanjut hingga melakukan persetubuhan hingga enam kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Akibatnya, kini korban hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
“Perlakukan itu enam kali dilakukan hingga korban hamil,” ucapnya.
Pelaku pun kini sudah diamankan di Polres Bontang. S ditangkap polisi pada 14 Oktober 2022 pukul 17.30 WITA yang lalu.
Kini pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UURI bomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E UURI nomor 35 tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun atas perbuatannya itu,” pungkasnya.