Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIM

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Praktek Penyalahgunaan BBM, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

56
×

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Praktek Penyalahgunaan BBM, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
(Foto: Tiga pelaku yakni, AA, H, dan AS yang telah diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltim/Ist)
Example 72090

apakabar.co — BALIKPAPAN – Jajaran Sub Direktorat I Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil menggagalkan praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Minggu (20/8/2023).

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni, AA (24), H (40), AS (53), dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Banner 300x600

Wakil Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani mengatakan bahwa tiga pelaku ini diamankan saat beraksi di sebuah SPBU yang berada di jalan Soekarno – Hatta KM 9, Kota Balikpapan.

“Kami mencurigai adanya tiga truk yang membawa tandon besar di dalam baknya saat mengisi solar,” Ucap Rakei saat dihubungi melalui sambungan seluler. Kamis (31/8/2023).

Atas dasar kecurigaan itu, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga truk tersebut dan menemukan sejumlah tandon yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki.

“Mereka menggunakan pompa untuk memindahkan solar ke tandon yang ada di dalam truk,” jelas Rakei.

Selain itu, AKBP Rakei Yunardhani menambahkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalan kasus tersebut.

“AS merupakan pemilik, sementara AA dan H adalah sopir,” ujarnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit truk yang digunakan pelaku untuk beraksi, tiga tandon besar berkapasitas 1000 Liter, tiga fuel card, tiga pompa elektrik dan selang, serta 1.080 Liter BBM jenis solar.

Ketiga pelaku pun telah diamankan di Mapolda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090