SAMARINDA.apakabar.co– Upaya Hukum dengan jalur Kasasi akan ditempuh oleh Makmur HAPK demi mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak gugatan yang telah dilayangkannya pada Oktober lalu dan menganggap telah selesai di Mahkamah Partai Golkar.
Hal tersebut disampaikan Andi Asran Siri selaku kuasa hukum Makmur HAPK. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan jalur kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya.
“Kami menggunakan kesempatan ini untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Untuk gugatan yang lain, belum. Tapi rencananya memang ada (gugatan lainnya),” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/202) sore.
Selain melakukan upaya hukum dijalur kasasi, lanjut Asran, Makmur HAPK juga akan melakukan pengajuan surat kepada pihak terkait di dalam persengketaan kursi pimpinan Ketua DPRD Kaltim.
“Dalam hal ini, DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dan Mendagri,” tegasnya.
Menurut Asran, ada kabar jika Fraksi Golkar yang meninginkan pergantian kursi ketua juga akan bersurat kepada pihak terkait lainnya.
“Oleh karena itu kami juga akan bersurat, bahwa kami masih tetap melakukan upaya hukum, yaitu kasasi kepada DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dan Mendagri,” sebutnya.
Diketahui, gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN yang dilayangkan ke PN Samarinda sehubungan penggantian posisi Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud.
Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim periode 2019-2024 tersebut pasalnya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 pada 16 Juni 2021 lalu dan memutuskan kursi pimpinan dewan Karang Paci segera berganti ke Hasanuddin Masud, yang menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Namun, terbitnya SK DPP Golkar itu mendapatkan perlawanan dari politisi senior partai berlambang pohon beringin tersebut. Lantaran pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim dianggap tidak beretika dan kasar.
Sedangkan DPD Golkar Kaltim memberikan alasan digesernya Makmur HAPK dari kursi pimpinan DPRD Kaltim, yakni dengan alasan yang bersangkutan dianggap pasif dalam kerja-kerja partai maupun fraksi dilegislatif.
“Intinya semua pertimbangan hukumnya lebih kepada perselisihan partai politik, yang menganggap bahwa perselisihan ini hanya sampai di Mahkamah Partai. Sehingga pada gugatan kita yang 204 itu niet ontvankelijke verklaard (NO). Makanya kalau masih ada upaya hukum yang bisa kita lakukan, maka akan kita lakukan,” pungkasnya.







