apakabar.co — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua direktur Perusahaan Daerah (Perusda)Kaltim Periode 2013-2017 sebagai tersangka, diduga merugikan negara sebesar Rp. 25 Miliar pada Selasa (2/7/2023).
Kedua tersangka adalah AH selaku direktur utama (DIRUT) PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan TImur (MMPKT) dan LA selaku direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH).
“Pada hari ini Selasa 7 Februari 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Pertama AH Dirut dari PT MMPKT dari 2013-2017 dan LA direktur PT MMPH dari 2013-2017,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari, Selasa (7/2/2023).
Ditetapkannya AH dan LH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidan korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.
“Proses singkat dapat kita sampaikan bahwa PT MMPH adalah anak perushaan BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu 2014-2015, MMPKT mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa proses kajian dan proses RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya),” tambahnya.
Uang yang dikeluarkan PT MMPKT kepada PT MMPH itu ditujukan untuk tiga kegiatan untuk penyertaan modal modal bidang Manpower Supply seperti pembiayaan kawasan bisnis Pub, pembangunan Workshop dan pembangunan SPBU di Loa Janan.
“Dikarenakan sejak awal terlihat ada mufakat jahat dalam pengelolaan keuangan tanpa kajian dan RKAB dan persayaratan lain. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 25 miliar 209 juta rupiah,” terangnya.
Nilai kerugian negara pun didapat dari hasil perihitungan BPKP Kaltim. Oleh sebab itu, AH dan LA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.







