Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Perempuan Cantik Penipu Belasan Toko Emas di Samarinda Resmi Ditetapkan Tersangaka, Pelaku Diancam 4 Tahun Penjara

434
×

Perempuan Cantik Penipu Belasan Toko Emas di Samarinda Resmi Ditetapkan Tersangaka, Pelaku Diancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka Puji Setianingsih Saat Pers Rilis Di Polresta Samarinda

SAMARINDA.apakabar.co– Palaku penipuan belasan toko emas di Samarinda, Puji Setianingsih (28) resni ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Samarinda.

Perempuan cantik yang hobi bermain judi online tersebut dijerat dengan ancaman pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kita sudah kami tetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami terapkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (14/5/2022).

Walaupun dipastikan bersalah, namun Kombes Ary Fadli memastikan jika kasus kejahatan perempuan perparas cantik itu masih terus didalami pihak kepolisian.

“Kami masih mendalami alat bukti lainnya. Karena sampai saat ini yang baru diamankan barang bukti dari 5 TKP yang berada di Kecamatan Samarinda Kota,” ucapnya.

Puji Setianingsih melakukan aksi penipuan membeli emas dengan bermodalkan aplikasinedit foto untuk memalsukan resi transfer ke toko emas di kawasan Samarinda Ulu, Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari 4 kecamatan tersebut baru 1 di antaranya yang berhasil diungkap jajaran kepolisian. Sedangkan dari 5 toko emas di Samarinda Kota, Puji Setianingsih berhasil meraup keuntungan dari hasil menipu sebesar Rp 39 juta.

Selain mendalami lokasi kejadian, pihak penyidik kepolisian dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan pemanggilan kepada para pemilik tempat Puji Setianingsih menjual emas hasil penipuannya.

“Kita akan panggil para pemilik tempat di mana pelaku menjual emas tersebut. Kita periksa dulu, apakah nantinya akan ditemukan unsur penadahan atau tidak, nanti akan kami sampaikan kembali hasil perkembangannya,” pungkasnya.

Puji Setianingsih diketahui telah melakukan tindakan penipuan terhadap 15 toko emas dengan bermodalkan ponsel pintar dan aplikasi editing foto.

Aksi penipuan dilakukan Puji Setianingsih dengan berpura-pura hendak membeli emas dan akan membayar melalui transfer bank di aplikasi m-banking.

Dengan mengalihakan perhatian penjaga toko, Puji mengedit foto palsu transaksi m-banking.

Saat berhasilnya sudah meyakinkan dan membawa emas yang diinginkan, Puji lalu pergi meninggalkan toko, namun aksinya berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengungkapan dan menangkap pelaku pada Minggu (8/5/2022)