APAKABAR.CO — KUTAI BARAT – Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan paruh baya di kampung Muara Ohong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kubar.
Pelaku berinisial A (39) yang berprofesi sebagai nelayan diamankan pada hari Sabtu (11/1/2025) sehari setelah kejadian tersebut.
Diketahui, korban berusia 59 tahun ditemukan oleh saksi dalam keadaan lemah di bawah jembatan kayu di Muara Ohong. Sebelum meninggal, korban sempat menyebutkan nama pelaku yang merampas perhiasaan miliknya lalu mendorongnya hingga jatuh.
Kepada awak media, Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza mengungkapkan pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa potongan kalung emas yang disembunyikan, dan pakaian yang dikenakan korban.
“Jadi dari hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi kami akhirnya menemukan pelaku (A). Kemudian kami langsung melakukan penangkan terhadap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti,” Ungkapnya. Rabu (29/1/2025).
Iptu Rangga Asprilla menyebutkan bahwa pelaku rela melakukan aksi pencurian dengan kekerasan lantaran permasalahan ekonomi, dan emas tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Untuk motif sementara karena faktor ekonomi, tapi kita akan lakukan penyelidikan lebih dalam,” Ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 9 Tahun.







