SAMARINDA.apakabar.co– Didasari sakit hati karena sang kekasih lebih memilih pria lain, pria berusia 18 tahun di Berau, Kalimantan Timur nekat menyebarkan foto dan video persetubuhan dengan sang kekasih, Sabtu (30/5/2022).
Kini atas perbuatannya tersebut, kini pelaku yang berinisial MT harus berurusan dengan petugas polisi dan terancam kurungan penjara.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan bahwa kasus kasus penyebaran konten pornografi itu bermula pada Minggu (20/3/2022) lalu, ketika pelaku menemani korban yang masih berusia 14 tahun itu latihan menari di sekolahnya di Kecamatan Segah.
“Selesai latihan, keduanya berboncengan dan pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tapi ajakan itu awalnya ditolak korban,” ucapnya, Rabu (1/6/2022).
Lantaran ajakannya di tolak oleh korban, pelaku kesal dan mengancam korban akan memukulnya. Karena takut, korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku dan kemudian pergi ke salah satu penginapan yang disewa pelaku seharga Rp 100 ribu untuk melakukan hubungan badan.
Tapi, hubungan percintaan kedua sejoli tersebut hanya bertahan selama 3 bulan karena sang kekasih diduga ketahuan selingkuh dengan pria lain.
Mendapat perlakuan oleh sang kekasih, membuat MT sakit hati dan kemudian melakukan pengancaman terhadap keluarga korban. Ancaman tersebut dengan mengirim foto korban tanpa busana ke kakak korban pada Sabtu 30 April 2022 kemarin.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian kembali mengirimkan video ke kakak korban yang berisi video persetubuhan pada 1 Mei 2022. Hal yang sama kembali terulang pada 7 Mei dan 26 Mei 2022.
“Kakak korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut pada Jumat 27 Mei 2022 ke polsek,” jelasnya.
Atas laporan dari pihak keluarha korban, polisi lantas bergerak cepat dan meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digelandang ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.








