APAKABAR.CO — KUTAI KERTANEGARA – Perempuan berma NAH berhasil diringkus tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kertaneaga (Kukar). Kamis (23/4/2024) kemaren.
NAH diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana penjualan orang dan berperan sebagai mucikari. Diketahui, NAH menjual korban yang merukan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan harga Rp 350 ribu sekali kencan.
“Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil diungkap di Kecamatan Tenggarong pada hari pengungkapan sekitar pukul 01.19 Wita,” Ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, AKBP Heri menjelaskan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga sekitar jika di salah satu tempat penginapan diduga kuat telah dijadikan tempat transaksi esek-esek.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas dengan sigap mengungkap kasus itu. Hingga akhirnya NAH berhasil diamankan. Saat dibekuk, sang mucikari pun mengakui semua perbuatannya.
“Korban dijajakan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat maupun melalui saluran telepon secara konvensional,” Jelasnya.
Kepada polisi, NAH tiap mendapatkan tamu, dirinya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu. Selain itu, NAH juga mengaku kalau korban yang meminta kepada dirinya untuk mencarikan pelanggan. Lantaran, korban mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, ditambah kondisinya yang sudah tidak lagi bersekolah.
“Jadi korban ini terpaksa bekerja dengan melayani pria hidung belang karena terdesak kondisi ekonomi. Korban juga diketahui telah putus sekolah,” Ucapnya.
Kini NAH harus mendekam di balik jeruji besi sesuai pasal pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 76 huruf (i) Jo pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.