Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Satpolairud Polresta Samarinda Ringkus Kurir Sabu di Perairan Mahakam

241
×

Satpolairud Polresta Samarinda Ringkus Kurir Sabu di Perairan Mahakam

Sebarkan artikel ini
Satpolairud Polresta Samarinda
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satpolairud Polresta Samarinda

SAMARINDA.apakabar.co– Satpolairud Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria bernama Arie Wirayawan (33) yang terbukti membawa dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (7/4/2022) kemarin.

Arie diamankan di sebuah kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang berada di pesisir Sungai Mahakam. Pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba melalui kapal di pesisir perairan Sungai Mahakam.

Arie diamankan di sebuah kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) yang berada di pesisir Sungai Mahakam. Pengungkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadi transaksi narkoba melalui kapal di pesisir perairan Sungai Mahakam.

Berdasarkan dari informasi tersebut, personil Polairud Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Kami melakukan undercover dan pembelian terselubung untuk memancing pelaku Arie Wirayawan,” ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Iwan Pamuji, Jumat (15/4/2022).

Iwan juga menambahkan jika setelah melakukan pembelian narkoba jenis sabu secara terselubung, pihaknya pun langsung meringkus pelaku tepat di kapal tersebut.

“Setelah kami melakukan pembelian tersebut untuk memancing pelaku (Arie Wiryawan), kami langsung meringkus dia dan melakukan penggeledahan,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 22,40 Gram brutto narkotia jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai senilai Rp 600 ribu, 1 buah dompet berbahan kulit, dan 1 bungkus rokok sampoerna merah.

“Dari pengakuan pelaku, uang senilai Rp 600 ribu tersebut merupakan upahnya untuk mengantar barang haram itu,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku kini terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.