HUKRIM

Terbukti Bawa Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

39
×

Terbukti Bawa Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria di Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Internet

apakabar.co- Tiga pelaku pengedar narkotika diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara didukung Tim Rajawali dan Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Masing-masing pelaku berinisial S, NWR dan Y. Pelaku Sdan NWR ditangkap di Jalan RE Martadinata Kelurahan Lok Tuan. Sedangkan Y ditangkap di jalan poros Bontang-Sangatta RT 14 Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan Polres Bontang mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelapor bersama tim mendatangi tempat kejadian yakni di Kelurahan Loktuan, tepatnya depan gerbang masuk Selambai RT 05 Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

BACA JUGA :  Panggil Mantan Gubernur Kaltim, KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

“Tim mendapati 2 orang sedang di atas sepeda motor jenis Honda Vario. saat itu tim langsung melakukan penggeledahan dan didapati pelaku S memiliki 1 paket sabu-sabu yang disimpan di saku sebelah kiri dan untuk pelaku W didapati 1 poket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” jelas Iptu Mandiyono, Senin (24/10/2022) siang.

Selanjutnya, pihak polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku Y di Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan.

“Saat di rumah Y, tim melakukan penggeledahan di dalam kamar dan didapati 1 bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 34,45 gram,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bontang Utara. Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah alat bong, 1 buah korek api gas, uang sebesar Rp 3 juta, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 timbangan digital, 1 tas selempang dan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu, dengan berat kotor 34,45 Gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,56 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 0,34 gram.

BACA JUGA :  Pemuda 21 Tahun Asal Kota Bontang Terancam 15 Tahun Penjara Karena Setubuhi Pacar Hingga Hamil 3 Bulan

Pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.