apakabar.co — BONTANG – PS (24) warga pantai Beras Basah harus tertunduk lesu setelah dirinya diringkus oleh unit reskrim Polsek Bontang Utara. Jum’at (3/3/2023) pukul 18.30 Wita lalu.
PS diamankan setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dan diamankan tepat di depan Makopolres Bontang.
“Jadi pelaku (PS) ini sudah kita intai. Saat dia melintas di depan Polres Bontang, kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro melalui sambungan seluler. Senin (6/3/2023).
Tak hanya itu, Iptu Tri Soediantoro menjelaskan bahwa PS pertama kali melakukan penjambretan di Jalan S Parman, Bontang Barat, pada Senin (20/2/2023), kemudian pelaku kembali melancarkan aksi pencurian di kecamatan Bontang Kuala pada hari Sabtu (25/2/2023) di salah satu cafe.
“Jadi yang aksi pertamanya di mengambil Handphone lalu lari dengan menggunakan motor, kemudian aksi keduanya dia mencuri 2 gas LPG 3 Kilogram, dan 3 unit laptop sebuah cafe, dengan total kerugian Rp 20 juta” jelasnya.
Kini PS serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) dan pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.







