Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Aktivitas Pertambangan Diwilayah Samarinda, Pemkot Akan Evaluasi Berdasarkan Kewenangan

165
×

Aktivitas Pertambangan Diwilayah Samarinda, Pemkot Akan Evaluasi Berdasarkan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda Andi Harun

SAMARINDA.apakabar.co– Aktivitas pertambangan di wilayah Kota Tepian menjadi sorotan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Kepada media dirinya mengatakan jika kekuasaan merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang, Pemerintah Kota (Pemkot) sama sekali tidak memiliki kewenangan di bidang pertambangan.

Menurutnya Lembaga Inspektur Tambang telah lama dibentuk dan dibiayai oleh APBD Provinsi, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penyetopan, penindakan bahkan melakukan penyelidikan karena Peraturan Daerah (Perda) nya diberi ruang untuk melakukan penyelidikan.

“Keluhan telah meluas dimasyarakat, pemkot akan menindaklanjuti berdasarkan kewenangannya seperti pemetangan lahan, tentunya Pemkot akan melakukan evaluasi dan Peraturan Wali Kota (Perwali) telah dirubah termasuk Izin Membuka Tanah Negara (IMTN),” ucapnya, Rabu (22/9/2021).

Ia menilai jika saat ini mengeluarkan IMTN begitu ketat, selain itu materi klausa dalam perubahan perwali untuk dikeluarkan izin pemetangan lahan.

“Saya telah tanda tangai perubahan perwakinya sekitar seminggu yang lalu,” sebutnya.

Andi Harun juga mengatakan bahwa pengetatan itu adalah syarat untuk melakukan pemetangan lahan. Selama syaratnya terpenuhi tentu akan diberikan dan dilakukan pendampingan teknis dari dinas terkait di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkot Samarinda.

“Pemerintah kota berkomitmen bersama masyarakat mengatasi masalah tersebut,” ucapnya.

Demikian pula kewenangan pertambangan di pusat. Itu merupakan kosekuensi dari hadirnya udang-undang omnibus law izin pertambangan ditarik ke pusat, tapi pengawasannya ada di tingkat Provinsi dan penindakan bisa dilakukan oleh Inspektur tambang.