SAMARINDA.apakabar.co– Sebuah Toko Bangunan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah dibobol pencuri yang mengakibatkan kehilangan emas sebanyak ratusan gram, pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Pelaku diketahui berjumlah dua orang yakni pasangan suami dan istri (pasutri) yang berinisial JH dan S.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno menjelaskan jika kasus pencurian tersebut bermula saat pelaku JH yang bekerja di toko itu menggandakan kunci pintu tempatnya bekerja.
Pada pukul 19.00 WITA, setelah totok tutup, pelaku kemudian melakukan aksinya Berbekal kunci ganda, JH dengan leluasa mengambil barang-barang berharga di toko bangunan tersebut.
“Pelaku bekerja disitu sudah sekitar lima tahun. Kemudian dia menggandakan kunci, lalu pada jam 7 malam dia masuk dan mengambil barang-barang di dalam. Kebetulan toko dan rumah pemiliknya itu jadi satu. Saat itu si pemilik toko sedang keluar karena acara keluarga,” ucap AKP Eko Budiyatno, Rabu (27/7/2022).
Dari aksi uabg dilakukan pelaku JH, diketahui dia berhasil menggasak 200 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp 30 juta.
“Kemudian pelaku menyerahkannya kepada istrinya,” sebutnya.
Uang dan perhiasan hasil curian itu lantas digunakan kedua pelaku untuk membeli perabotan rumah, memenuhi kebutuhan harian, membeli perhiasan baru dan untuk berjalan ke luar daerah.
“Perhiasan yang berhasil dicuri sebagian dijual dan digadaikan, hasilnya pelaku mendapat uang sebesar Rp 39 juta,” uangkapnya.
Mengetahui rumahnya telah dibobol maling, sang pemilik rurmah langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Dari laporan itu polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku dan keduanya pun diringkus petugas.
“Setelah beraksi, pelaku sempat pergi ke Berau, Samarinda, Kutim dan Sulawesi. Kemudian balik ke Balikpapan, langsung kami amankan, tepatnya pada Kamis tanggal 21 Juli 2022,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.







