apakabar.co-Samarinda. Kajian ilmiah berbasis epidemiologi pandemi covid-19 belum dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda, jajaran kepolisian di Kota Samarinda belum bisa menerbitkan izin keramaian seperti gelaran resepsi pernikahan meskipun telah diberi kelonggaran dalam beraktivitas kembali di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas AKP Annissa Prastiwi menuturkan, jajarannya masih menunggu rincian teknis perihal Fase relaksasi tahap 3 tersebut.
“Untuk izin keramaian kami masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri,” kata Annissa, Kamis (2/6) hari ini.
Ditanya mengenai aktivitas warga yang mulai berangsur normal di Kota Tepian, perwira balok tiga ini tak bisa berkomentar banyak. Menurutnya, kebijakan itu tergantung pada kondisi wilayah yang terpapar Covid-19, apakah masuk di zona hijau, kuning, merah atau hitam.
Perihal izin menggelar resepsi pernikahan, lanjut Annissa, hal tersebut merupakan wewenang dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda. Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti pusat perbelanjaan, tempat nongkrong dan perkantoran mulai kembali seperti sedia kala.
“Kami belum ada menerbitkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan karena masih menunggu keputusan tim gugus tugas,” tegasnya.
Untuk diketahui, demi menyokong tatanan hidup baru alias New Normal dan agar ekonomi serta kesejahteraan masyarakat terus berlanjut, Kepolisian Republik Indonesia telah mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona yang dilakukan Kapolri Jendral Idham Azis.
Dalam Maklumat yang telah dicabut itu, Korps Bhayangkara dengan tegas melarang adanya aktivitas pengumpulan massa yang berpotensi memperparah wabah pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah Indonesia.
Praktis setelah dicabut, aturan yang tercantum sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Masyarakat pun diperkenankan untuk beraktivitas seperti pada umumnya. Namun dengan catatan, wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan. Kendati demikian, rupanya izin keramaian belum sepenuhnya dikantongi polres jajaran. Semisal di Kota Tepian.
“Kalau Maklumat memang benar sudah dicabut. Tapi untuk rincian kami masih menunggu arahan pusat. Selain itu perizinan lain juga sedikit diperketat,” kata Annissa.
“Pelonggaran aktivitas sekarang pun juga ketat, karena wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan,” tandasnya. (*)