Kabar Terkini

Gagal Penuhi Syarat Faktual di NTT dan Sulut, Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024

67
×

Gagal Penuhi Syarat Faktual di NTT dan Sulut, Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Foto : Pertai Ummat/Internet

apakabar.co– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa salah satu partai bakal calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual Pemilu 2024 di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) karena gagal memenuhi syarat minimal wilayah.

“Partai Ummat syarat minimal 17 wilayah, memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

“Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah, memenuhi syarat 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” tambah Ketua KPU Sulut Meidy Y. Tinangon.

Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan yang termaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat tersebut diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

BACA JUGA :  Buntut Sengketa Lahan di Jalan Sirajd Salman, Dua Bangunan Kafe Ikut Robohkan

Dengan demikian dari sembilan partai, hanya partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengklaim mendapat informasi terpercaya bahwa KPU tidak akan meloloskan Partai Ummat dalam verifikasi peserta pemilu 2024 karena ada intervensi kekuasaan.

“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien dalam video yang diunggah di instagramnya, Selasa (13/12/2022) yang lalu.

“Nampaknya atas perintah kekuasaan yang besar Partai Ummat satu-satunya partai yang disingkirkan sehingga partai ummat tidak bisa mengikuti pemilu 2024,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Samarinda Gelar Sosialisasi, Fokus Pada Isu Hoaks, SARA dan Politik Uang

Pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Dalam pemilu serentak itu, pemilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi pendaftaran peserta Pemilu 2024. Sembilan partai di antaranya adalah partai yang duduk di DPR RI sehingga tak perlu verifikasi faktual.

Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PPP, Partai Demokrat, dan PAN. Mereka tinggal menunggu pengesahan sebagai partai politik peserta pemilu.

artikel ini telah terbit di CNN Indonesia dengan judul “Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024 di NTT dan Sulut”