Kabar Terkini

Gelar Sidang Paripurna Ke-24, DPRD Kaltim Sahkan Propemperda Menjadi Perda

43
×

Gelar Sidang Paripurna Ke-24, DPRD Kaltim Sahkan Propemperda Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Sidang Paripurna Ke 24 DPRD Kaltim, Senin (13/9/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Kaltim yang digelar pada, Senin (13/9/2021) di Gedung D Lantai 6.

Dari empat Raperda yang yang telah dibahas oleh DRPD Kaltim, Propemperda merupakan salah satu raperda yang disahkan dari empat raperda yang masuk dalam pembahasan sidang paripurna. Ketiga raperda lainnya diputuskan untuk diperpanjang dalam panitia khusus (pansus) masing-masing, yakni Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah atau aset, dan Raperda Perubahan RPJMD 2019 – 2023. Raperda aset diperpanjang selama dua bulan dan dua raperda lainnya diperpanjang selama satu bulan.

BACA JUGA :  Kembalikan Fungsi RTH, Pemkot Samarinda Hentikan Kegiatan PKL di Kawasan Tepian Mahakam

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK saat memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa perbedaan jangka waktu perpanjangan ini karena substansi materi masing-masing raperda memiliki perbedaan dalam tingkat kesulitan.

“Pansus yang ketahanan keluarga dengan RPJMD sebenarnya tidak terlalu sulit. Yang sulit tentang aset itu. Dulu masuk ke kabupaten, kalau dilimpahkan lagi ke provinsi atau pusat, itu yang agak sulit (aset). tidak boleh aset dilimpahkan seenaknya saja,” ucapnya.

Terkait keterlambatan pansus dalam menyelesaikan raperda, Makmur menegaskan kinerja pansus selama ini cukup bagus. Dilihat dengan telah adanya pengesahan satu raperda menjadi perda. Ia meyakini akhir Tahun 2021 seluruh raperda akan selesai.

“Dulu hampir bapemperda tidak bisa selesai, ini satu selesai. Saya yakin akhir tahun ini selesai,” tegas Makmur.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Usulkan Storage Tank Pertamina Dipindah, Lokasinya Selili Atau Palaran

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Pemerintah Provinsi Kaltim (Sekprov) Jauhar Effendi, mengapresiasi pengesahan Perda Propemperda ini. Menurutnya, perda ini penting dalam pembuatan raperda.

“Pertama, bagaimana menentukan skala prioritas. Kedua, bagaimana pola koordinasi efektif antara pemerintah dengan DPRD. Perda itu penting kan, semua aturan aturan harus ujungnya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.