Kabar Terkini

Kabur Selama 7 Tahun, Buronan Kasus Narkoba Langsung Dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda

85
×

Kabur Selama 7 Tahun, Buronan Kasus Narkoba Langsung Dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda

Sebarkan artikel ini
Wicang Memakai Rompi Oranye Saat Dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda Untuk Menjalani Putusan Hukum Yang Sudah Menanti Sejak 2015

SAMARINDA.apakabar.co- Heryanto alias Wicang (43) tahanan yang kabur setelah tujuh tahun akhirnya resmi menjalani putusan hukum dengan dieksekusi ke Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda pada Jumat (13/1/2023) kemarin.

Wicang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan dengan putusan 6 tahun penjara terkait kasus tindak pidana peredaran narkoba, pada 15 Desember 2015 silam.

Setelah Majelis Hakim menyatakan putusannya, Wicang kemudian hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukumannya. Pada saat hendak dibawa, dirinya kabur dibantu oleh seseorang yang menunggunya di belakang kantor PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah 7 tahun kucing-kucingan dengan aparat Kejari Samarinda, Wicang pun akhirnya tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang saat itu melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan Pemkot Pada 1.000 Warga Samarinda

Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Dari penangkapan itu, pihak Kejaksaan langsung menjemput Wicang di Mako Polresta Samarinda dan dibawa untuk menjalani hukuman yang ia hindari sebelumnya.

Kasi Intel Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi mengatakan bahwa, saat ini Wicang telah dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda untuk menjalani hukumannya.

“Beliau menjalankan pidana badan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya, Senin (16/1/2023).

Terkait dengan pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Satreskoba Polresta Samarinda terhadap Wicang, Mahdi menjelaskan bahwa kedua kasus itu akan tetap diproses secara hukum yang berlaku.

“Terhadap tindak pidana yang baru, yang bersangkutan (Wicang) tetap menjalani proses hukum yang sebagaimana penyidikan yang dilakukan terkait pertanggung jawaban atas penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kerjasama Pemkot Samarinda dan Investor Korea, Bangun Spam IPA Cendana di Lahan Seluas 2 Hektar

Mahdi menyebutkan bahwa Wicang selama 7 tahun pelatiannya sama sekali tidak mengubah identitasnya dan hanya berkomunikasi dengan orang baru.

“Beliau tidak membuat identitas palsu sebagai penyamaran, melainkan beliau hanya berupaya untuk berkomunikasi dengan orang2 baru yg belum mengenalnya,” sebutnya.

Disinggung terkait apakah ada tambahan hukuman atas pelarian Wicang, Mahdi menjawab bahwa saat ini yang bersangkutan hanya menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya saja.

“Sampai saat ini beliau hanya menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dengan ditangkapnya kembali Wicang, Mahdi mengaku tentu mengurangi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda yang semulanya 8 orang menjadi 7 orang.