apakabar.co- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Bontang, diamankan Satresnarkoba Polres Bontang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
IRT tersebut berinisial WD (46) dirinya diringkus dirumahnya di Perumahan Disnaker, Gunung Telihan, Selasa (31/1/2023) pukul 16.00 Wita kemarin.
WD ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 bal atau 47 gram.
Kapolres Bontang AKBP, Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Yazid mengatakan bahwa polisi menemukan 3 bungkus sabu di rumah WD. Dua bungkus disimpan di dalam dompet yang berada di atas kasur, dan satu lagi di dalam kamar mandi.
“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tersangka juga sudah lama diintai oleh polisi,” ucap Iptu M Yazid.
Saat pengeledahan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti lain seperti handphone, dua buah dompet, sedotan runcing, plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, dan uang tunai Rp 450 ribu.
“Kami masih mendalami dari mana sabu itu, dan sejak kapan tersangka terlibat dengan narkoba,” ujarnya.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.