SAMARINDA.apakabar.co- Jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perjudian di Kota Tepian pada, Kamis (22/12/2022) kemarin.
Praktik Perjudian itu digelar secara musiman oleh para pelakunya. Dari ungkapan terakhir, pihak polisi mengamankan satu pelaku berinisial DN yang berperan sebagai bandar dadu dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 9,6 juta.
Dari informasi yang dihimpun, praktik judi dadu dan sabung ayam itu digrebek berkat informasi dari masyarakat sekitar, tepatnya di Jalan Abadi II, Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran.
“Jadi, sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan ini, kemudian ditindaklanjuti. Memang, sempat beberapa kali mau kami amankan, selalu gagal dan ini kami berhasil ringkus” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, Jumat (23/12/2022).
Selain DN beserta uang tunainya, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 4 ekor ayam sabung dan 13 unit sepeda motor.
“Ini yang kami ungkap perjudian dadu dan sabung ayam, lokasinya bersebelahan saja, dan ini mengamankan satu pelaku dia sebagai bandar judi dadu,” sebutnya.
Sementara itu, terkait dengan perjudian sabung ayam pihak kepolisian belum berhasil mengamankan para pelaku, pasalnya saat itu para penjudi langsung berlarian untuk, menghindari kejaran petugas.
“Mereka langsung berlarian, menghindari tangkapan petugas, dan hanya mengamankan bandar judi dadu saja,” jelas Ary Fadli.
Diakui olehnya jika pihaknya pun sempat mengamankan enam orang di TKP, tetapi saat dimintai keterangan mereka mengaku hanya menonton.
“Kami sempat mengamankan enak orang dilokasi kejadian, pas dimintai keterangan mereka mengaku hanya menonton saja” pungkasnya.







