APAKABAR.CO — Samarinda, Polresta Samarinda berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 540,86 gram pada Selasa, (26 /3/ 2024 ) kemarin.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti tersebut dari seorang tersangka yang berinisial A .
“Mulanya kami mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jalan Suryanata akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, anggota mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai satu motor matikan,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo, Senin (1/4/2024).
Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,21 gram yang dibuang oleh tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui adanya persediaan sabu lainnya di sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kota Samarinda.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa tas kain biru yang berisikan 5 bungkus sabu seberat 446,41 gram, serta barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya disimpan pelaku didalam rumah kosong yang beralamat di Jala Kartini. Setelah ditelusuri ditemukan barang bukti lain berupa 5 poket sabu-sabu seberat 446,41 gram,” urainya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
“Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.