BONTANG.apakabar.co– Seorang pria bernama Dedy (40) di Kota Bontong terbakar api cemburu dan membacok serta menikam Agus (35) yang diduga telah berselingkuh dengan istrinya, pada Minggu (24/4/2022) pukul 01.00 Wita, kemarin.
Dari tindakan yang dilakukan pelaku, Agus menerima sejumlah luka robek di bagian kepala, paha, dan tangannya. Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula dari Sabtu (23/4/2022) malam lalu.
Saat itu, kedua dua belah pihak sepakat untuk memusyawarahkan perkara dugaan hubungan gelap korban dengan istri pelaku, hasilnya disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya, korban kembali ke kediamannya. Sesampainya di rumah, korban lantas terkejut karena melihat pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik dan meneriakinya penuh amarah.
“Korban langsung lari menghindari pelaku, tapi sempat terjatuh di jalan raya, sehingga pelaku langsung menyerang korban dengan badik yang dibawa,” ucap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Senin (25/4/2022).
Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri dan kepala bagian atas, serta luka di bagian kaki karena terjatuh. Korban berhasil terselamatkan dan dia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.
“Korban kemudian langsung melapor ke Polres Bontang dan pelaku diamankan pada Minggu (24/4/2022) pukul 18.00 Wita,” ucapnya.
Palaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau paling lama 5 tahun pidana penjara.







