Ditambahkan R saat itu dirinya tak langsung memberikan uang sebesar 500 ribu, namun memberikan DP 250 ribu. Akhirnya dengan kesal merasa seperti ditipu, R langsung membekap dan langsung menusuk korban dengan alat yang diambil dari bawah Kasur.
“Dia belum sempat saya pake, Karena saya merasa sudah tipu saya dorong dia kemudian saya bekap pakai bantal, dan kemudian saya tusuk dia, ” sebutnya.
Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto membenarkan bahwa saat itu korban dihempaskan pelaku ke tempat tidur akhirnya korban pun langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku pun langsung mendekap wajah korban dengan bantal.
“Si korban (RA) yang saat itu berteriak, kemudian langsung di bekap pelaku dengan bantal. Korban sempat melawan dengan menendang pelaku hingga terjatuh. Saat korban terjatuh pelaku melihat ada kaca di bawah, kemudian pelaku langsung menusuk korban,” ucapnya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan alat bukti berupa bantal yang dilakukan untuk membekap wajah korban, serta visum luka tusukan di badan korban.
Akibat dari perbuatannya, R diancam pasal 338 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.







