Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Keberlanjutan Proyek Mini Soccer Vorvo, Ananta Sebut Tergantung Rekomendasi FKKPR Samarinda

167
×

Keberlanjutan Proyek Mini Soccer Vorvo, Ananta Sebut Tergantung Rekomendasi FKKPR Samarinda

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi

SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar pertemuan secara tertutup dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pembahasan polemik proyek pembangunan lapangam mini soccer di eks lapangan sepakbola vorvo, pada Selasa (10/1/2023) Ruang Rapat Tepian, Kantor Gubernur Kaltim.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi setelah pertemuan mengatakan bahwa Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) manjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan.


“Pembangunan harus tetap melihat RTRW. Sementara, status kawasan itu rawan banjir,” ucapnya.


Terkait soal keberlanjutan proyek mini soccer yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim tersebut, Ananta lantas katakan bahwa proyek tersebut bisa saja berlanjut dengan catatan tidak menganulir fungsi lain yang harus ditaati dan harus mendapat rekomendasi dari Forum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (FKKPR) Samarinda.

“FKKPR nanti yang akan mempertimbangkan dari segi fungsionalnya,” katanya.

Dijelaskan oleh Ananta bahwa FKKPR bisa saja menerbitkan rekomendasi untuk menolak proyek pembangunan mini soccer tersebut.

“Umpamanya menolak atau tidak sesuai secara teknis, alasannya apa, karena FKKPR itu dari berbagai disiplin ilmu,” jelasnya.

Pada berita sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima telah mengkonfirmasi bahwa kontraktor proyek mini soccer itu memang belum mengantongi izin lengkap untuk melaksanaan pekerjaan mereka.

“Makanya oleh bapak wali kota proyek mini soccer ditahan dulu, kontraktor harus melengkapi izinnya baru bisa dilanjutkan atau seperti apa nantinya,” kata Fahmi.

Berlanjut atau tidaknya proyek di atas lahan milik Pemprov Kaltim itu diakuinya ada di tangan Pemkot Samarinda selaku pemangku izin.

“Waktunya 20 hari, kalau dari pemkot memberi izin, bisa dilanjutkan,” pungkasnya.