apakabar.co, Samarinda – DPRD Kaltim mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Alur Sungai Mahakam.
Usulan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Nidya Listiyono baru-baru ini.
Untuk mempelajari usulan ini, dirinya mengajak pimpinan DPRD Kaltim dan Bapemperda mengunjungi Kalimantan Selatan yang sudah lebih dulu berhasil mengelola sungai.
“Kami ingin belajar ke DPRD Kalsel terkait pembuatan Perda Alur Sungai Mahakam. Bagaimana memanfaatkan potensinya, sistem pengelolaan retribusinya dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD), sebab Kalsel sudah menerapkan Perda serupa,” ujar Nidya Listiyono.
Kemudian terkait pemeliharaan aset misalnya, aset yang dibangun di Kaltim walaupun dikelola langsung oleh pusat, namun secara bisnis kegiatan tersebut bisa dikerjasamakan dengan Pemprov, yang mestinya ikut terlibat langsung.
“Misalnya sejumlah jembatan yang terbentang di atas Sungai Mahakam,” katanya.
Nidya menegaskan, Perusda PT Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT Pelindo bisa ikut andil dalam pengelolaan potensi Sungai Mahakam dalam pengaturan pandu di Jembatan Kembar Mahakam dan jembatan Mahulu.
Komisi II DPRD Kaltim disebutnya, akan terus mendorong Pemprov Kaltim ikut terlibat langsung dalam mengoptimalkan potensi bisnis yang bisa digarap dalam rangka peningkatan PAD Kaltim melalui Perusda. (ADV / DPRD KALTIM)







