SAMARINDA.apakabar.co– Komplotan kawanan begal yang masing-masing berinisial AR (41), AP (30), AW (44), dan AF (44) berhasil di bekuk pihak Kepolisian Polsek Samarina Ulu pada, Minggu (23/5/2021) malam. Dalam melancarkan aksinya kawanan begal tersebut mengaku sebagai anggota Polisi terhadap korbannya yang didominasi usia remaja.
“Ke empat pelaku kita amankan ditempat berbeda, saat penangkapan keempatnya sempat berusaha melawan petugas dan berhasil kita lumpuhkan, dengan mengambil tindakan tegas terukur,” ucap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zaenal Arifin saat mengelar press release pada Senin (24/5/2021).
AKP Zaenal Arifin juga mengungkapkan jika saat beraksi komplotan pelaku yang seluruhnya merupakan mantan residivis selalu berkasi pada malam hari dan mengincar remaja yang tengah berkendara seorang diri.
“Modus pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian, saat mendapati sasarannya pelaku langsung memepet dan meminta korbanya berhenti untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, punya surat atau tidak mereka tetap mengambil paksa kendaraan korban,” ungkapnya.
Kawanan pelaku juga tak segan untuk mengambil harta korbannya seperti handphone dan uang tunai.
“Kalau Korbannya melawan para pelaku ini langsung mondongkan pistol mainan, agar korban menuruti keinginan mereka,” bebernya.
Selanjutnya dirinya menjelaskan jika terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu korban yang melaporkan tindakan yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada, Sabtu (22/5/2021).
Mendapatkan adanya laporan, anggota Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AF, dari keterangan AF polisi kemudian berhasil mengamankan ke tiga pelaku lainnya.
Saat penangkapan komplotan begal ini sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan para pelaku, hingga akhirnya polisi memberikan hadiah timah panas ke empat kaki pelaku.
“Total ada 12 unit motor yang berhasil di bawa pelaku, saat ini 10 kendaraan telah kita amankan, sedangkan dua kendaraan lainnya telah berhasil dijual pelaku di luar kota Samarinda,” ucap AKP Zaenal.
Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan tindakan kriminal lantaran himpitan ekonomi.
“Saya tidak kerja pak, karena baru bebas dari penjara karena kasus penikaman,” ucap AF salah satu pelaku.
Mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi dilakukan untuk hanya untuk menakut-nakuti.
“Ya kalau tidak bilang polisi korban pasti tidak mau menyerahkan barang-barangnya,” sebut AF.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam buaruan pihak Kepolisian yang saat penangkapan berhasil meloloskan diri. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHP atau 363 KHUP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.