Kabar Terkini

Lahan Warga Diserobot Tambang, Massa Datangi Kantor DPRD Kaltim

58
×

Lahan Warga Diserobot Tambang, Massa Datangi Kantor DPRD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Ratusan pengunjukrasa dari LPADKT-KU berunjukrasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rabu (12/8/2020).

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Kasus dugaan penyerobotan lahan tani masyarakat oleh pertambangan kembali terjadi di Samarinda. Persoalan ini merembet ke hukum, bahkan ke rumah wakil rakyat di Karang Paci.

Organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pendampingan pada warga yang lahannya diduga diserobot, Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur – Kalimantan Utara (LPADKT-KU) berunjukrasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rabu (12/8/2020).

Aksi dimulai sekitar pukul 10.45 Wita dengan dihadiri ratusan pengunjukrasa. Orasi langsung dilakukan sesampainya di depan gerbang utama DPRD Provinsi Kaltim. Massa akhirnya diterima anggota dewan untuk melakukan audiensi antara lain Ketua Komisi I Jahidin, Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa, Anggota Komisi I Rima Hartati, Anggota Komisi III Marthinus, Anggota Komisi IV Puji Setyowati, di ruang rapat Gedung E Kompleks Kantor DPRD Kaltim.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPADKT-KU, FX Apui meminta kepolisian memroses kasus terkait lahan milik warga bernama Alif Fernandes yang dikuasakan kepada LPADKT-KU, dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Lana Harita Indonesia (PT.LHI).

BACA JUGA :  Mba Paiman, Saksi Hidup Perjuangan Kemeredekaan Di Sanga-Sanga

“Alat berat yang kami tahan ada di lokasi jadi kamo meminta kepolisian untuk memproses secepat mungkin,” kata FX Apui usai pertemuan.
FX Apui juga mengutarakan ada dugaan oknum sejumlah preman yang bertujuan membawa alat berat pada malam hari, mengancam di lokasi menggunakan sajam. “Itu tindakan memprovokasi yang mengancam kepada kami,” lanjutnya.

Permasalahan ini terjadi di wilayah kuasa pertambangan milik PT.LHI, sehingga pihaknya meminta pemerintah agar dapat mengkaji ulang mengenai keberadaan PT.LHI, karena banyak terdapat pelaporan terkait dugaan penyerobotan maupun lahan yang bermasalah. Sebelumnya, lahan yang diduga terjadi penyerobotan tersebut merupakan lahan pertanian, pemilik lahan memiliki sertifikat hak milik.

Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa mengatakan sebagai tindaklanjut akan mengundang pihak perusahaan, kontraktor, serta instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Untuk melihat lebih dalam, serta apa saja alasan perusahaan tersebut menduduki lahan masyarakat yang memiliki SHM. “Kami mencoba melakukan non litigasi dulu dengan bermusyawarah, kita panggil semua,” kata Yusuf.

BACA JUGA :  Tak Serius Tangani Tambang Ilegal di Muang, Akademisi Kritik APH

Namun kalau tidak ada titik temu, karena DPRD hanya memfasilitasi tidak bisa mengeksekusi, sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan menggunakan jalur litigasi atas dugaan tindak pidana, maupun perdata. “Saya yakin unsur perdatanya terpenuhi, karena masyarakat memiliki SHM yang merupakan bukti kepemilikan tertinggi yang diberikan oleh negara, masyarakat punya hak disini,” jelas Yusuf.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Jahidin menilai, pihaknya kerap menangani sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan tertindasnya rakyat kecil.

“Hal ini sering kami terima di Komisi I. Tentu perjuangan dari massa aksi ini tidak terlepas dari ibadah kepada yang maha kuasa,” ucapnya di hadapan massa aksi.

Media mencoba menghubungi pihak PT LHI, namun ketika mencoba menghubungi nomor handphone KTT PT LHI tidak ada respons. (*)