APAKABAR.CO-SAMARINDA. Kasus pencurian yang melibatkan pasangan suami dan istri ditengah pandemi Covid-19 kembali terjadi. Pasutri berinisial IR dan TT, warga Jalan Damai nekat mencuri buah nangka di lahan kosong yang berada di Rt 16 wilayah Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sei Pinang, Rabu (12/8/2020) pukul 07.00 pagi.
Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita, Marno Mukti yang pada saat kejadian berada di lokasi mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya mencuri buah nangka kepergok oleh warga yang berada disekitar lokasi. Alhasil pasutri tersebut menjadi bulan-bulanan warga.
“Saya dan rekan kebetulan lewat untuk menuju pos FKPM karena ada kendaraan yang semalam diamankan, TKP nya tidak jauh dari posko tepatnya di RT 16. Saat itu pelaku sempat mejadi bulan-bulanan warga, dengan cepat kita amankan agar terhindar dari amukan warga,” ucapnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku memang terbiasa mengambil nangka lalu kemudian menjualnya ke pasar. Pelaku juga mengaku jika aksinya melakukan pencurian sudah ia lakukan sebanyak tiga kali.
“Menurut pelaku pencurian buah nangka ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan,” katanya.
Informasi yang didapat dari pelaku jika sang istri kerap dijaminkan, seperti ketika ia mengambil barang untuk dijual, sebelum barang tersebut laku sang istri dijaminkan kepada pemilik barang, lalu ketika barang tersebut laku maka sang istri ditebus dan ia hanya mendapat persenan dari harga yang ia jual.
Untuk memberikan efek jera atas perbuatannya itu, kedua pelaku diserahkan ke Babinkantimas setempat untuk di bawa ke Polsek Kota Samarinda.
“Untuk efek jera pelaku di bawa ke Polsek agar di tahan 1×24 jam, sedangkan istri IR kami suruh pulang,” pungkasnya.