apakabar.co –Pemerintah menghimbau masyarakat melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang sudah terlanjur membeli atau mengonsumsi obat sirup di apotek dan Faskes untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.
Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.
“Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirup) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).
Himbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.
Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirup bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.