Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar TerkiniPemkot Samarinda

Over Kapasitas, PTTH di Setiap OPD Akan di Restrukturisasi

996
×

Over Kapasitas, PTTH di Setiap OPD Akan di Restrukturisasi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarina, Andi Harun Usai Melakukan Rapat Koordinasi Terkait Restrukturisasi Pejabat OPD, Selasa (18/5/2021)
Example 72090

SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan rapat konsolidasi terkait restrukturisasi jabatan yang dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (18/5/2021) di kantor Balai Kota Samarinda.

Usai melakukan rapat, kepada media Andi Harun mengatakan bahwa pihaknya mempersiapkan pelaksanaan perampingan birokrasi.

Banner 300x600

“Jadi ini kan pelimpahan jabatan struktural ke fungsional yang batas akhir di Bulan Juni. Karena apabila lewat dari Bulan Juni, akan dilakukan assesment atau seleksi,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat rapat tersebut pihaknya akan menganalisa kebutuhan Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beban kerja OPD sendiri.

“Kita juga menganalisa kemampuan APBD kita dan kaitanya dengan kebutuhan pegawai,” sebutnya.

Sementara itu secara terspisah, Seketaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin menyebut jika perampingan birokrasi juga akan dialami OPD. Saat ini, OPD di Kota Samarinda berjumlah 34.

“Jadi ada perampingan OPD, implementasinya kan pegawainya berkurang, termasuk PTTH. Aturan kita kan memang memperbolehkan ada PTTH, terapi kemampuan keuangan kita terbatas,” jelas Sugeng.

Data sementara sementara yang dihimpun oleh BPKAD, jumlah PTTH di Kota Samarinda berkisar 4.993 dan PTTB berjumlah 1.250 dengan total keduanya berjumlah 6.243.

“Jadi kita kasih parameternya. Kita lihat satu OPD memerlukan tenaga berapa. Apabila perlu 100, tapi adanya 70 bisa ditambah 30,” jelasnya.

Sugeng juga mengakui bahwa saat ini jumlah PTTH dan PTTB sangat over kapasitas, sehingga pengeluaran APBD banyak sekali digunakan untuk gaji PPTH dan PPTB.

Terkait sanksi apabila melebihi batas waktu yang diminta pemerintah pusat, Sugeng menjawab akan ada kerugian bagi ASN itu sendiri.

Langkah awal Pemkot Samarinda ialah mengkaji terlebih dahulu data OPD, setelah itu akan dibuatkan draft pengajuan revisi Perda atau Perwali.

“Jadi yang rugi ASN sendiri karena untuk mendapatkan jabatannya harus melalui assesment. Kalau untuk pemkot sendiri pasti akan ada sanksi tapi belum ada informasi dari pusat terkait hal tersebut,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090