SAMARINDA.apakabar.co– Narkotika jenis Sabu dimusnahkan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Selasa (18/5/2021) pagi.
Kepala BNNP Kaltim BRIGJEN POL Wisnu Andayana menjelaskan sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus beredarnya 5,283 kilogram sabu yang diungkap oleh tim gabungan oleh BNNP Kaltim, Kanwil DJBC Kalbagtim dan Kanwil Kemenkumham Kaltim serta polisi pada 17 April 2021 lalu di Bengalon, Kutai Timur (Kutim).
“Kronologis penindakan kasus 5,283 kilo sabu yang diungkap tim BNNP Kaltim berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu dari Tanjung Selor Bulungan Kalimantan Utara ke Samarinda,” jelasnya.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Dan ternyata benar, petugas melakukan penindakan pengiriman sabu tersebut di sekitar jalan poros Sangatta – Bengalon Desa Muara Bengalon Kutai Timur.
“Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Xenia warna putih dengan Nopol KT 1572 WI yang disinyalir membawa sabu. Sopir yang membawa mobil, saudara X membuang barang sabu ke sebelah kanan kemudi. Lalu, mobil oleng masuk jurang sedalam 15 meter dan sopir melarikan diri ke dalam hutan,” ucapnya.
Sopir tersebut kini ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran petugas. Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan menyelidiki ponsel di lokasi kejadian terungkap bahwa sopir berhubungan dengan pria inisial AG berada dalam Lapas.
“Saat ini AG telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengaku kenal dengan saudara X yang jadi DPO. Dan saudara AG juga yang telah menyuruh saudara X mengambil sabu dari kota Tanjung Selor Bulungan dibawa ke Samarinda,” kata Wisnu.
Pengakuan AG kepada petugas, bahwa sabu tersebut dipesan melalui salah satu napi berada di dalam Lapas Tarakan Kaltara, dan Selasa (18/5/2021) hari ini pun barang bukti 5 kg sabu-sabu dimusnahkan, dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam saluran pembuangan air.