SAMARINDA.apakabar.co- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana akan bersurat ke pemerintah pusat untuk mengintervensi alur pembayaran pajak terkait sarang burung walet di Kota Samarinda.
Hak itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus. Pasalnya, pajak dari sarang burung walet telah berlangsung lama di Kota Tepian, namun sumbangannya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tidak maksimal.
Berdasarkan data, hingga Desember 2022 realisasi PAD dari pajak sarang burung walet baru 1 persen atau sekitar Rp 6 juta lebih dari yang ditargetkan Rp 500 juta di APBD Murni 2022. Dari hal ini membuat pihak Bappeda akan bersurat ke pemerintah pusat untuk mengintervensi alur pembayaran pajak sarang burung walet tersebut.
“Kami akan sampaikan. Saat ini sedang kita kumpulkan datanya, memang tidak semua pelaku usaha membayar pajak. Kalau bisa presiden langsung yang kami surati,” jelasnya, Selasa, (27/9/2022) ditemui di kantornya.
Diakui Hermanus Barus bahwa, alur pajak sarang burung walet sendiri telah lama menjadi perhatian Bapenda Samarinda sejak 2020 silam. Tentunya, berbagai upaya dilakukan untuk memaksimalkan PAD dari sektor ini. Salah satunya adalah melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Balai Karantina Pertanian Kaltim, serta Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sementara itu, Kasubdit Pajak Restoran, Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB Bapenda Kota Samarinda, Iwan I Kurniawan menjelaskan jika saat ini ada 48 pelaku wajib pajak sarang burung walet. Para pelaku berkewajiban untuk membayar pajak 10 persen dari omset yang dihasilkan.
Namun, dari 48 pemilik sarang burung walet hanya 3 pemilik saja yang menjalankan wajib pajak tersebut.
“Kami akan terus dorong alur pengangkutan walet itu. Supaya sebelum mendapat izin pengangkutan Balai Karantina Pertanian, pemilik sarang walet harus memenuhi syarat lunas pajak daerah dulu,” ucapnya.
Kita juga telah mendorong terkait rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) pengangkutan produk sarang walet di Kaltim sudah sempat akan dibuat.
Dari upaya-upaya tersebut, mestinya usulan agar syarat lunas pajak daerah untuk pengangkutan sarang walet ke luar daerah dapat diproses di Kementerian Pertanian RI.
“Pada 2021 kami usulkan, makanya kami berani pasang target PAD di awal itu Rp 500 juta. Itu karena asumsi kami di kementerian akan diurus, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” pungkasnya.