SAMARINDA. apakabar.co — Pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur hingga saat ini masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.
Pasalnya banding yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Makmur ke Mahkamah Partai ditolak dan saat ini sedang berjalan proses gugatan hukum selanjutnya di pengadilan Negeri Samarinda.
Sidang Paripurna DPRD Kaltim yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dianggap hal yang menyalahi aturan oleh beberapa kalangan, karena telah memutuskan sesuatu, sementara proses hukum masih belum final dan masih berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA), Mohammad Djailani. Ia menilai apa yang telah dilakukan oleh DPRD kaltim pada sidang paripurna Selasa 2 November 2021 itu adalah cacat hukum, karena rapat paripurna yang memutuskan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.







