“Saat ini sedang berjalan proses hukum gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. Nomor gugatannya pun sudah ada,” ucapnya.
“Gugatan itu pun belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, tetapi dewan sudah memutuskan untuk pergantian,” sambungnya.
Atas hal itu, ia meminta kepada Gubernur Kaltim dalam sebagai pimpinan daerah untuk mengambil langkah yang bijak dalam keputusan. Karena usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim itu nantinya juga akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri.

“Kami meminta kepada Gubernur Kaltim dan juga Menteri Dalam Negeri untuk tak proses dan menindaklanjuti pengusulan pergantian Ketua DPRD Kaltim ini, sampai ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ditegaskan Djailani jika sampai saat ini, Makmur HAPK merupakan Ketua DPRD Kaltim yang sah. Dengan itu pula melekat seluruh kewajiban dan hak-hak kepada Makmur HAPK.
Ia menyampaikan itu sebagai hal yang perlu dilakukan agar memberikan pelajaran politik dan hukum yang baik kepada masyarakat.







