APAKABAR.CO-SAMARINDA. Pembongkaran bangunan yang berada di kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) tepatnya di segmen Pasar Segiri kembali dilakukan. Setidaknya 130 dari 210 rumah telah dibongkar, Senin (10/8/2020) setalah rencana pembongkaran beberapa kali terhambat akibat penolakan warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda HM Darham saat pembongkaran mengatakan bahwa pada pekan ini pihaknya telah menargetkan akan membongkar 60 rumah yang berada dilingkungan Rt 28.
“Target 60 rumah. Sekitar Gang Nibung sampai Jalan Abdul Hashim,” ucapnya.
Untuk mengatasi hal-hal yang diluar dugaan, dirinya menghimbau agar pihak kecamatan dan kelurahan mengedepankan cara-cara persuasif saat melakukan pembongkaran bangunan rumah warga agar tidak menimbulkan kesan bahwa telah terjadi pembongkaran paksa.
Adanya isu bahwa terjadi penolakan kembali oleh warga karena alasan berdagang, Darham menampik. Ia menjelaskan bahwa warga hanya meminta harga yang sesuai untuk pembongkaran rumah mereka.
“Tidak ada warga yang begitu, cuma mereka minta harga yang sesuai karena di sini banyak yang memiliki usaha. Namun ternyata usaha dalam perhitungan appraisal itu harus menetap di rumahnya. Kalau hanya lewat, nyedot air melalui rumah, lalu membersihkan pasar, itu tidak termasuk dalam perhitungan. Sama seperti pangkalan ikan, itu tidak termasuk jenis usaha dalam rumah karena hanya lewat saja,” jelas Darham.
Ia pun menyebut jumlah pemilik bangunan dan persentase penyelesaian penertiban hunian bantaran Sungai Karang Mumus tersebut.
“Dari 210 pemilik bangunan sudah 130 yang menyetorkan rekening. Sisa 80 pemilik bangunan yang belum memberikan rekening. Persentasenya 60 persen yang sudah selesai,” pungkasnya.