SAMARINDA.apakabar.co– Barang haram jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Dari kasus tersebut pihak kepolisan turut mengamankan tiga pelaku masing-masing RF, VR dan RK. Inisial terakhir merupakan seorang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang saat ini mendekam di lapas narkotika dengan kasus yang sama.
Dalam gelaran kasus tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli lebih dulu menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Aminah Syukur, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kemudian dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan terlihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor,” ucap Kombes Pol Ary Fadli dalam press rilisnya, Rabu (19/1/2022) siang.
Saat digeladah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kilogram, yang masing-masingnya seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.







