Dari tangkapan awal itu, RF mengaku kepada petugas bahwa narkoba yang dibawanya didapatkan dari pelaku berinisial RK yang merupakan otak dan berstatus warga binaan.
“Jadi pelaku RF ini mendapatkan narkoba itu dari perantara pelaku berinisial VR. Anggota kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap VR di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir,” sebutnya.
Lalu, dari hasil dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF. Lantas VR mengakui jika barang tersebut merupakan kepemilikan RK yang saat ini berada di lapas Narkotika Kelas II Bayur.
“Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas (pengendali),” tegasnya.
RF dan VR merupakan pemain baru, sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam lapas, yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun.
“VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang. Nah, kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih terkait dengan asal barang haram tersebut dan dugaan pelaku lainnya.







