SAMARINDA.apakabar.co– Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Samarinda terhitung per, Selasa (1/6/2021) mulai menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Sebanyak 10 anggota dengan menggunakan sepeda motor, lengkap dengan kamera yang dipasang pada masing-masing helm, dan akan menyebar keseluruh jalanan yang ada di kota Samarinda.
Kompol Wisnu Dian Ristianto Kasat Lantas Polresta Samarinda mengatakan bahwa seluruh jajaran dibawah direktorat Kapolda Kaltim secara serentak menerapkan sistem ETLE tersebut, terkhusus untuk di wilayah samarinda sendiri jalur zero toleran. Menurutnya penerapan ETLE sendiri untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dan petugas, guna mengurangi penyebaran Covid-19.
“Tadi sudah melakukan percobaan pertama, hasilnya saya cek anggota ada 10 yang pelanggaran,” ucap Kompol Wisnu Dian Ristianto.
Dirinya juga membeberkan bahwa menurut laporan sepanjang Jl Untung Suropati, Jl Slamet Riyadi, Jl RE Martadinata, Jl Gajah Mada terdapat 10 pelanggaran yang didominasi oleh parkir liar. Ia menuturkan bahwa parkir liar masih sangat marak, oleh sebab itu penertiban parkir liar harian akan dimulai sejak sore hingga malam hari.
Untuk pelanggar nanti akan berikan surat/blangko penilangan sebagai bukti berupa foto dan rekaman. Setelahnya diberikan waktu selama lima hari untuk melakukan pembayaran.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelanggar tidak mengindahkan maka, secara automatis STNK akan di blokir. Kebijakan serupa pada kendaraan yang telah berpindah tangan, maka sistem akan memblokir disamsat.
“Untuk masa percobaan ini selama 7 hari, berupa teguran sementara, setelah itu baru benar-benar berjalan,” tutupnya.
Jenis penilangan :
- Melawan arus lalulintas
- Tidak memakai helm
- Tidak menggunakan safety belt
- Parkir liar
- Kendaraan tidak layak jalan
- Plat mati
- Kendaraan tidak lengkap (spion)